pelantar.id – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 46 aduan masyarakat, pada semester pertama 2018. Dari 46 aduan itu, 33 persen di antaranya pengaduan mengenai pelayanan di instansi pemerintah daerah.

“Dari 46 aduan tersebut, 25 di antaranya sedang diproses dan 21 sudah selesai,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari di Batam, Selasa (26/6).

Lagat mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam merupakan pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yakni sebanyak 11 aduan. Menyusul kemudian Pemerintah Provinsi Kepri (4), Pemko Tanjungpinang (3), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun (1). Sementara Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas sampai saat ini belum ada aduan yang masuk.

“Tahun lalu itu kita mendapatkan 47 aduan mengenai duagaan maladministrasi di Pemko Batam,” ujar Lagat.

Selain aduan pelayanan pada pemerintah daerah, lanjut Lagat, aduan masyarakat terkait pelayanan di kepolisian juga mendominasi yaitu mencapai 20 persen. Di Batam, ada 7 aduan terkait dugaan maladministrasi, di Karimun dan Lingga masing-masing satu aduan.

“Sementara di Bintan, Tanjungpinang, Natuna, Anambas dan Polda Kepri tidak ada aduan,” katanya.

Lagat mengatakan, Juli nanti, Ombudsman akan bertandang ke Polda Kepri untuk menyampaikan aduan-aduan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut. Adapun jumlah pengaduan berdasarkan instansi terlapor pada 2018 di Provinsi Kepri lainnnya yaitu, dari BUMN/BUMD sebesar 13 persen, Pemprov Kepri (7), BPN (5), RSUD (4), Kementerian Hukum dan HAM 4 persen, lalu PTUN Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian PUPR, serta Bank BUMN masing-masing 2 persen.

“Tahun ini kita menargetkan minimal menerima minimal 155 pengaduan,” katanya.

Sepanjang 2017, Ombudsman Kepri menerima 155 aduan. Dari jumlah tersebut 142 sudah selesai sedangkan 13 aduan lagi masih dalam proses.

“Memang ada utang kita tahun lalu dan akan kita selesaikan tahun ini,” ujar Lagat.

Sumber : Antara