pelantar.id – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman menjadi otak rentetan rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016 silam.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa Anita Dewayani membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Jaksa pun menyebut Aman memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.

Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.

“Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu,” kata Anita.

Menurut jaksa, setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung Daulah Islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad. Fakta itu dianggap sebagai wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain, ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan.

“Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk, yaitu JAD, yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakkan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syari dan diteruskan kepada pengikut,” ujar jaksa.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumut dan Bima. Jaksa menilai perbuatan Aman sangat sadis dan membuat banyak korban meninggal

“Perbuatan terdakwa telah banyak menimbulkan korban jiwa,” ujar Anita.

Jaksa menyatakan, Aman melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilang nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.

“Perbuatan terdakwa menghilangkan masa depan 1 orang anak dan membuat 5 anak luka-luka,” ucapnya.

Di kasus Bom Samarinda, Aman dinyatakan jaksa sebagai penggerak dan yang mempengaruhi pelaku bom Thamrin.

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, Aman langsung menghampiri tim penasihat hukum setelah majelis hakim menutup sidang. Setelahnya Aman langsung mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dengan dikawal 3 personel polisi bersenjata lengkap.

Editor: Yuri B Trisna