Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, kini sudah berada di fase yang sangat dekat dengan operasional. Namun, jadwal pasti kapan mobil pertama akan keluar dari lini produksi masih belum dibuka ke publik.
Kondisi itu membuat proyek pabrik ini menarik perhatian, karena pembangunan fisik sudah hampir selesai tetapi waktu mulai produksi tetap disimpan rapat. BYD memilih berhati-hati dan belum mau memberi bulan spesifik untuk mulai beroperasi.
Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut proses yang berjalan saat ini bukan lagi tahap awal pembangunan. Menurut dia, perusahaan sedang menuntaskan sejumlah tahapan penting sebelum fasilitas manufaktur itu benar-benar aktif.
Ada dua hal utama yang masih difinalisasi. Yang pertama adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sedangkan yang kedua menyangkut kesiapan produksi agar kendaraan yang dihasilkan sesuai standar kualitas global BYD.
Karena dua hal itu belum benar-benar tuntas, BYD belum bersedia mengunci waktu operasional secara lebih spesifik. Perusahaan menilai tahap akhir seperti ini tidak bisa dijalankan tergesa-gesa karena menyangkut kualitas kendaraan yang akan keluar dari pabrik tersebut.
Peran strategis pabrik Subang
Fasilitas BYD di Subang sebelumnya diproyeksikan memiliki kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun. Angka itu membuat pabrik ini jadi salah satu aset penting dalam ekspansi BYD di pasar kendaraan listrik nasional.
Bagi BYD, pabrik lokal bukan hanya soal menambah jumlah kendaraan yang bisa dipasok ke pasar. Kehadiran fasilitas produksi di Indonesia juga terkait dengan komitmen jangka panjang perusahaan untuk memperkuat basis manufaktur dan meningkatkan kandungan lokal kendaraan yang dijual di dalam negeri.
Dorongan itu semakin penting di tengah permintaan kendaraan elektrifikasi yang disebut terus meningkat. Jika produksi lokal berjalan, pasokan bisa lebih kuat dan penyesuaian terhadap aturan kandungan lokal juga lebih mungkin dilakukan.
Tekanan aturan TKDN makin besar
Langkah BYD di Subang juga tak bisa dilepaskan dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Pemerintah mewajibkan mobil listrik produksi lokal memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022-2026.
Setelah itu, batas minimal naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Dengan aturan seperti itu, pabrik lokal menjadi fondasi penting bagi produsen yang ingin menjaga keberlanjutan bisnis kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah sebelumnya juga menagih komitmen produsen mobil listrik, termasuk BYD, setelah mereka menikmati insentif impor mobil listrik utuh atau completely built up.
Investasi besar, hasilnya ditunggu
BYD juga menegaskan bahwa pabrik tersebut ingin segera aktif. Alasannya, investasi yang sudah digelontorkan untuk pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia disebut bernilai besar dan perlu segera dioptimalkan.
Status pabrik yang sudah masuk tahap akhir memberi sinyal bahwa jalur menuju produksi lokal makin dekat. Meski begitu, perusahaan tetap memilih tidak tergesa-gesa karena finalisasi masih mencakup kepatuhan aturan dan penyelarasan proses produksi dengan standar internal.
Pendekatan itu menunjukkan BYD tidak hanya mengejar cepat beroperasi. Perusahaan tampaknya ingin memastikan kendaraan yang lahir dari pabrik Subang tetap membawa kualitas yang sama seperti produk BYD di pasar lain.
Saat ini, BYD termasuk merek yang agresif di pasar mobil listrik Indonesia. Perusahaan telah memasarkan Seal, Atto 3, Dolphin, dan M6, sehingga kebutuhan pasokan menjadi semakin penting.
Jika pabrik lokal mulai beroperasi, BYD berpeluang memperkuat distribusi kendaraan sekaligus menyesuaikan produk dengan target kandungan lokal yang ditetapkan pemerintah. Untuk sekarang, satu hal masih belum berubah: bulan atau tanggal mulai produksi di Subang belum diumumkan.
Source: oto.detik.com