pelantar.id – Pemerintah sedang menyelesaikan rancangan perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk yacht atau kapal layar. Jika selama ini yacht dipungut pajak 75 persen, dalam revisi tersebut menjadi 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, rancangan revisi PP itu sedang diselesaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Menurutnya, selama ini penerimaan negara dari PPnBM tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar per tahun.
“Kalau dibebaskan, Kementerian Pariwisata memproyeksikan (Indonesia) bisa dapat hingga US$443 juta per tahun. Bayangkan, lebih dari US$400 juta tersebut kita biarkan bertahun-tahun,” ujar Luhut di kantornya, Kamis (31/1/19).
Ia menjelaskan, US$443 juta atau setara dengan Rp6,2 triliun per tahun (kurs Rp14.000). tersebut akan diperoleh dari banyaknya turis asing yang datang dan membawa masuk kapal yacht-nya ke perairan Indonesia dan bersandar ke dermaga-dermaga yang ada.
“Jadi maintenance-nya, solarnya, konsumsi, dan sebagainya. Itu hitungan dari Kementerian Pariwisata,” kata dia.
Luhut menargetkan finalisasi PP tersebut akan dipresentasikan kembali di kantornya pada 14 Februari mendatang.
“Saya maunya sih bulan ini selesai di kita dan sudah disampaikan ke Presiden (Joko Widodo). Karena ini bukan persoalan baru, sudah bertahun-tahun ini,” ujarnya.
Staf Khusus Menko Maritim, Atmadji Sumarkidjo menambahkan, beberapa lokasi bersandar yacht yang sudah disiapkan pemerintah. Lokasinya antara lain di Riau, Bali, dan satu dermaga khusus baru di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Untuk pengawasannya, lanjut Atmadji, akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Beberapa lokasi yang potensial memang Bali atau ke Labuan Bajo dan Pulau Komodo,” katanya.
Sementara, rencana pemerintah untuk membebaskan PPnBM bagi kapal pesiar akan dibahas lebih lanjut.
*****
Sumber: CNBC Indonesia.com