pelantar.id – Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah membuat mudah pengurusan perizinan investasi. Para investor menerima dampak cukup signifikan dari kebijakan itu, mulai dari pusat hingga daerah.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Kebijakan itu,bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan yang terintegrasi atau online single submission (OSS).
“Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan dari peraturan presiden tersebut, tahap pertama membentuk satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha,” ujar Sanny dilansir dari Antara.
Kemudian, lanjut Sanny, mengenai penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, kawasan industri dan kawasan pariwisata dan penerapan penggunaan data sharing.
“Pada tahap kedua mengenai reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission,” katanya.
Baca Juga : Kepri Janjikan Kemudahan Birokrasi Investasi
Paket kebijakan ekonomi itu diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan berinvestasi. Sehingga dapat memberikan efek yang cukup signifikan kepada investor saat akan berinvestasi di Indonesia.
“Pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri nasional,” kata dia.
Ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang diawali dalam paket kebijakan ekonomi jilid pertama. Yaitu mendorong daya saing industri nasional dalam hal kemudahan perizinan untuk merasionalkan peraturan dengan menghilangkan duplikasi, melakukan keselarasan antar peraturan dan melakukan konsistensi peraturan.
Serta simplifikasi seperti identitas pelaku, sedikit persyaratan, pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem online. Kegiatan forum bisnis dilakukan di Kota Batam karena kota tersebut merupakan salah satu proyek percontohan online single submission yang akan segera diluncurkan pemerintah pusat.
“Di Batam telah beroperasi Mall Pelayanan Publik sebagai sarana pengimplementasian online single submission yang dapat menjadi percontohan bagi pemerintah di daerah lainnya,” kata Sanny.
Sanny mengatakan, melihat pentingnya dari tujuan paket kebijakan ke 16 tersebut, pihaknya sebagai wakil dari dunia usaha baik Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi maupun sebagai HKI Indonesia bekerjasama dengan BP Batam memprakarsai Business Forum dengan tema Menuju Kemudahan Perizinan di Kawasan Industri Melalui Rencana Penerapan Online Single Submission.
“Tujuan kegiatan Business Forum ini untuk memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan di lapangan. Serta teknis pelaksanaan OSS baik bagi perusahaan-perusahaan industri maupun kawasan industri,” ujarnya.
Menurut Sanny, kemudahan-kemudahan perizinan tersebut sudah lama ditunggu para investor di dalam Kawasan Industri dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta daya tarik investasi. Dengan demikian, tercipta iklim investasi yang kondusif, efisien dan adanya jaminan kepastian hukum.
“Paket-paket kebijakan ekonomi itu diharapkan juga bisa meningkatkan daya saing agar industri nasional mampu memenangkan persaingan global yang sedang terjadi sekarang,” kata dia.
Editor: Yuri B Trisna