Pelantar.id – Empat mobil dan dua motor terpaksa di derek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/10). Operasi tersebut merupakan bagian dari Patroli Rutin yang dilakukan Dishub untuk menertibkan mobil yang parkir sembarangan di sekitar area Pelabuhan Batam Center dan Kantor Imigrasi Batam.

Patroli tersebut rutin digelar setiap hari mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Sasarannya adalah kendaraan baik roda dua, empat bahkan lebih yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan maupun di trotoar.

Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra mengatakan, sebelum patroli itu dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan sejak lama. Namun, beberapa pengendara masih saja memarkirkan kendaraan di tempat yang tak seharusnya.

Dishub Batam Derek satu unit mobil di depat Kantor Imigrasi Batam/Foto: Faturrohim/pelantar.id

“Sesaat sebelum melakukan derek pun, kami akan memperingati pemilik kendaraan terlebih dahulu. Jika peringatan tak dihiraukan selama lima menit, kendaraan pun langsung kami derek,” katanya.

Lanjut Ade, seluruh kendaraan yang diderek langsung dibawa ke Kantor Dishub Batam di Baloi. Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda di Bank Riau dengan menyertakan bukti pembayaran.

“Untuk kendaraan roda empat dan sejenis dikenakan denda Rp500 ribu dan kelipatan Rp200 ribu jika diambil keesokan hari. Sedangkan untuk roda dua dendanya Rp175 ribu dengan kelipatan Rp75 ribu jika tak diambil lebih dari 24 jam. Denda kelipatan pun terus bertambah setiap harinya jika tak segera diambil,” katanya.

Ade menuturkan, Patroli Derek Rutin bertujuan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar. Sehingga pengguna jalan lain dan pejalan kaki mendapatkan haknya menggunakan fasilitas umum. Patroli itu pun akan berlangsung setiap hari di beberapa titik di Kota Batam.

 

===========

reporter: Faturrohim

editor: eliza gusmeri