Pelantar.id – Pasien Covid-19 varian Omicron tanpa gejala serta bergejala ringan dapat melakukan siolasi mandiri (isoman). Namun harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Berikut syarat klinis bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan:
• Pasien berusia kurang dari 45 tahun.
• Pasien tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
• Pasien dapat mengakses telemedisin maupun layanan kesehatan lainnya.
• Serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yang diatur yaitu:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah.
• Memiliki kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dari anggota keluarga.
• Pasien dapat mengakses pulse oximeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isoman, pasien yang terinfeksi virus corona harus dipantau oleh Puskesmas maupun Satgas Covid-19 setempat.