pelantar.id – Sampai 30 Desember 2018, Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999. Lewat tanggal itu, penukaran uang ditutup.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.
Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir. Masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.
“Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia),” kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan di Jakarta, Rabu (28/11/18).
Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas. Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Berikut gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:
Sumber: Kompas.com