pelantar.id – Pedagang atau penyedia jasa online tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ingin mendaftarkan diri ke platform marketplace.
Ketentuan pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce itu sesuai kesepakatan bersama Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bertemu dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).
“Kesepakatan itu adalah interpretasi tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK 210/PMK.010/2018 tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1/19) dikutip Kompas.com.
Pedagang online yang ingin mendaftar ke platform marketplace, tapi belum mengantongi NPWP, kini cukup memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam ketentuan umum perpajakan, seseorang yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTPK), tidak wajib memiliki NPWP. PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun.
Sebelumnya terjadi simpang siur bahwa PMK 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mewajibkan para pedagang online memiliki NPWP.
Ketentuan itu menimbulkan keresahan di kalangan pelaku e-commerce. IdEA pun sempat meminta agar aturan itu ditunda dan dikaji ulang.
Sebenarnya, dalam aturan itu ada pilihan bagi para pedagang online. Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah poin penting aturan pajak e-commerce yang terkait dengan pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
a. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace.
b. Jika belum punya NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan NIK kepada penyedia platform marketplace.
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet untuk UMKM atau pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
*****