pelantar.id – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini bukan hanya diberikan kepada PNS, tapi juga pegawai honor. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Facebooknya, yang diposting pada Jumat (25/5) pukul 19.14.
Di dinding Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR, lengkap dengan besarannya. Berikut penjelasan menteri yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
1. Pegawai honor di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
“Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar,” tulis Sri Mulyani.
3. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
4. Saat ini Satker-Satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honor tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non-PNS pada pemerintah pusat diberikan THR, dengan klasifikasi; untuk pegawai non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter pegawai tak tetap (PTT), bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
Kemudian, untuk pegawai non-PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah, Sri Mulyani mengatakan, THR untuk pegawai non-PNS di daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 antara lain diatur :
1. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
2. Mengenai pemberian honorarium bagi PNS daerah dan non-PNS daerah dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan non-PNS itu benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
3. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNS daerah, karena honor bagi tenaga non-PNS daerah itu pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
4. Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
5. Untuk cleaning service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga yang menggunakan jasa CS dan supir tersebut
THR untuk Guru dan PNS Daerah
Terkait THR untuk guru daerah, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, pemerintah provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, ada pula yang tidak memberikan TPP.
“Itu karena guru tersebut sudah mendapatkan TPG/TKG,” katanya.
Sri mengatakan, semua PNS daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan gaji ke-13, sama seperti halnya PNS di kementerian/lembaga. Hanya saja, besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah.
Penjelasan Sri Mulyani tersebut, hingga kabar ini ditulis, sudah dibagikan 3.629 kali dan mendapat like dari hampir 4.000 orang, dengan 400 lebih komentar. Rata-rata,warga Facebook merespon positif penjelasan tersebut. Bukan hanya PNS dan honor, masyarakat umum lainnya juga banyak yang mengomentari.
Akun bernama Rinny Ermiyanti, misalnya. Ia menuliskan, “Alhamdulillah. Walau saya bukan PNS, keluarga tidak ada yg PNS, saya bersyukur atas kebijakan ini. PNS dapat THR, bisa beli baju lebaran di toko online teman, atau bisa beli kue kering, buatan tetangga. Jadi kecipratan rezeki deh,” katanya.
Yuri B Trisna