pelantar.id – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Malik menyatakan, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan tegas yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) mampu berbahasa Indonesia. Menurutnya, hal itu perlu sebagai salah satu upaya menjadikan bahasa Indonesia menjadi jati diri bangsa yang wajib digunakan dalam komunikasi sehari-hari di masyarakat.
“Seharusnya setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib untuk mampu menguasai bahasa Indonesia,” ujar Abdul Malik dalam penyuluhan pengunaan bahasa negara di media massa oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (28/6).
Menurut Abdul Malik, kewajiban TKA menguasai bahasa Indonesia diperlukan untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai salah satu alat komunikasi nasional.
“Jangan sampai sudah bertahun-tahun bekerja di Indonesia, namun mereka (pekerja asing) tak bisa bahasa Indonesia,” ujarnya.
Ia menyarankan Kantor Bahasa bersama Pemerintah Provinsi Kepri dapat membuat kebijakan khusus terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing. Di antaranya, dengan membuat persyaratan bagi perusahaan multinasional di daerah ini menyediakan fasilitas bagi pekerja asingnya agar dapat belajar bahasa Indonesia.
Dari Jakarta, Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan tidak ada peraturan presiden yang mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia saat bekerja di tanah air.
“Sesuai Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tidak benar ada kewajiban TKA untuk bisa berbahasa Indonesia saat bekerja di sini,” katanya.
Isu kewajiban TKA berbahasa Indonesia juga dibahas New York Times dengan judul Indonesia’s Order to Foreign Workers: Learn the Language. Johan Budi menegaskan, yang benar itu adalah, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menyediakan fasilitas supaya TKA belajar bahasa Indonesia.
“Jadi, perusahaan yang mempekerjakan TKA, harus menyediakan fasilitas atau pelatihan atau semacam diklat di perusahaan itu agar pekerja asingnya bisa belajar bahasa Indonesia,” kata dia.
Penulis : Albar
Editor : Yuri B Trisna