Pelantar.id – Pelaku usaha kuliner di Kota Batam dilarang untuk melayani pembeli untuk makan di tempat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Cuma dibolehkan take away atau dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, Jumat (21/5/2021).
Pihaknya juga sudah menunjuk semua tim dari OPD untuk turun ke lapangan sesuai pembagaian lokasi masing-masing.
“Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain tempat makan, juga dilakukan pengetatan protokol kesehatan di pasar. Tim lanjutnya akan berjaga 24 jam dan membangun posko agar masyarakat selalu terawasi.
“Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi). Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti,” katanya.
Sesuai pendataan Pemko Batam, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam. Tim kata dia, sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung.
“Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi,” katanya.
Bahkan, ia menegaskan, tim langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Dasar penindakan tersebut dari Perwako dan Surat Edaran. Untuk itu, ia menginstruksikan semua petugas untuk bertindak tegas.
“Nanti saya akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini,” katanya.