Pelantar.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) berupaya memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif usai pandemi Covid-19.

Direktur Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf), K. Candra mengatakan pelaku pariwisata dapat menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya untuk memberikan rasa nyaman kepada kepada pengunjung. Karena protokol kesehatan penting saat pandemi Covid-19.

“Ketika kita berubah menjadi konsumen akan berubah dengan kondisi saat ini, kita mengikuti protokol kesehatan saat di tempat wisata,” katanya saat acara Focus Group Discucssion, di Hotel Crown Vista Hotel Batam, Sabtu (12/9).

Kemenpar Ekraf sedang menyusun protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat, protokol diambil dari protokol kesehatan kementerian kesehatan, kementerian Perhubungan, dan Pariwisata PBB.

Kemenpar sudah sosialisasi langkah itu. Ia berharap tak hanya memberikan rasa nyaman, dengan menerapkan protokol kesehatan dapat meningkatkan kualitas destinasi wisata.

“Kemenpar Ekraf terus mengampanyekan protokol kesehatan seperti kegiatan BISA yang artinya Bersih, Aman, Sehat, dan Indah. Sehingga protokol kesehatan ini menjadi bagian hidup yang baru untuk menjaga kebersihan tempat wisata. Tak hanya itu dapat meningkatkan amenitas dan atraksi yang melibatkan pengusaha, swasta, media.”

 

60 Hotel di Batam kembali buka usaha

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menyambut baik upaya Kemenpar memulihkan Pariwisata khususnya di Batam dan Kepri.

Ia mengaku, sudah mendapatkan informasi dari Pusat bahwa Batam menjadi prioritas Kemenpar dalam pemulihan sektor pariwisata ini.

“Di masa pandemi Covid-19, kita harus bangkit untuk memulihkan kembali ekonomi di Kota Batam,” katanya.

Terhitung 15 Juni lalu Pemerintah Kota (Pemko) membuka kembali aktivitas untuk memulihkan ekonomi di Batam, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan sebagainya.

Tempat usaha pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan boleh beroperasi dengan catatan membuat surat pernyataan sebagai tanggung jawab menerapkan protokol kesehatan.

“Sekitar 60 hotel menyerahkan surat pernyataanya dan pemerintah juga terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan di hotel, restoran, dan tempat wisata,” terangnya.

(*)