pelantar.id – Pelantikan M Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang disedianya digelar Senin (29/10), ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Saat ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karimun sedang menggelar rapat untuk menjadwal ulang waktu pelantikan.
“Tidak ada jadwal pelantikan (Ketua DPRD Karimun), ditunda. Hari ini yang ada kegiatan paripurna dan rapat Banmus,” kata seorang staf di Sekretariat Dewan, Selasa (30/10).
Penundaan pelantikan Ketua DPRD Karimun sempat menuai protes dari beberapa anggota Dewan. Salah satunya dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Taufiq.
“Kami tetap berpegang pada hasil rapat Banmus. Informasi pelantikan sudah disebarluaskan, mengapa tiba-tiba tidak jadi? Ada apa ini? Kami protes,” kataTaufiq ditemui di Gedung Nasional Karimun, Selasa (30/10).
Taufiq menegaskan, fraksinya tetap berpedoman pada hasil rapat Banmus yang diputuskan pekan lalu, bahwa M Yusuf Sirat akan dilantik hari Senin, 29 Oktober 2018. Protes sudah dilayangkan kepada Banmus, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Namun, ia tak mendapat alasan yang menurutnya kuat hingga membuat acara pelantikan tersebut ditunda.
“Rencananya hari ini ada paripurna, akan saya interupsikan kepada pimpinan sidang nanti. Kenapa tidak jadi dilantik Senin kemarin. Padahal Banmus sudah menetapkan dalam rapat,” kata Taufiq.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Karimun, Samsul sudah mengungkapkan bahwa pelantikan Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun ditunda.
“Belum tahu kapan jadwalnya lagi, belum ada keputusan baru dari Banmus,” katanya, Senin (29/10).
Untuk diketahui, posisi Muhammad Asyura di tampuk pimpinan DPRD Karimun digantikan M Yusuf Sirat berdasar keputusan DPP Partai Golkar. Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Karimun, Aunur Rafiq menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat sudah menunjuk Yusuf Sirat dari tiga nama calon yang diajukan ke pusat.
Ribut-ribut perubahan posisi Asyura di DPRD Karimun muncul di tahun 2016. Saat itu, ada mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD Karimun terhadap kepemimpinan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Ke-23 legislator lintas partai itu meminta Asyura diganti. Penggantian tersebut sesuai rekomendasi dan keputusan Badan Kehormatan DPRD Karimun.
Berbekal rekomendasi BK dan surat mosi tak percaya anggota DPRD Karimun itu, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Asyura dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun.
Asyura melawan surat keputusan gubernur itu dengan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam.
Hasilnya menggembirakan Asyura. PTUN memutuskan ia tetap menjabat Ketua DPRD Karimun. Namun, karena merasa tak puas dengan putusan tersebut, sejumlah anggota DPRD Karimun diwakili Wakil Ketua Bhakti Lubis dan Azmi melayangkan banding ke PTUN Medan. Hasilnya, pengadilan memenangkan mereka, dan menyatakan Asyura bukan lagi Ketua DPRD Karimun.
Namun Asyura kembali melawan. Ia membawa kasus tersebut lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi nasib tak berpihak kepadanya, MA justru menguatkan putusan PTUN Medan. Asyura pun menyerah dan pasrah.
Setelah putusan MA keluar, DPD II Partai Golkar Karimun langsung menggelar rapat pleno di Jalan Kapling Kecamatan Tebing. Dalam rapat itu, muncul tiga nama kader yang akan menggantikan posisi Asyura di pucuk pimpinan DPRD Karimun yaitu Rosmeri, Rohani dan Yusuf Sirat. Seperti diketahui, dari tiga nama itu, DPP Golkar kemudian menunjuk Yusuf Sirat.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna