pelantar.id – Pelarian Didi Supriadi, bos sapi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat yang buron sejak 2015 berakhir. Didi terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp25 miliar di Bank BNI.

Pernyataan buron atas Didi Supriadi  pertama kali dilontarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang saat itu dijabat Bambang Bachtiar pada 2 Februari 2016. Menurut Bambang, Didi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2015 dan sudah dicekal ke luar negeri.

Selama pencarian, Didi selalu berpindah-pindah tempat, dari satu kota ke kota lainnya.

Kasus yang menjerat Didi bermula pada tahun 2010 lalu. saat itu Bank BNI memberikan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Dalam hal ini Didi mengajukan proposal dari para petani kepada BNI.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan yang mengajukan proposal adalah fiktif. Sementara proses KUR tetap dicairkan oleh pihak bank kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani.

Meski berstatus buron, proses sidang tetap digelar pada 2016. Hasilnya, Didi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti korupsi. Didi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp12.305.510.632 atau diganti lima tahun penjara.

Lama menjadi buronan, Didi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan KPK dan Kejati Jabar di sebuah rumah kos-kosan daerah Kerten, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (8/11/18).

“KPK memfasilitasi pencarian buronan sejak menerima permintaan bantuan dari Kejati Jabar pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11/18).

Setelah berhasil ditangkap, tak berlama-lama Didi langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali menegaskan hal itu dilakukan karena vonis Didi sudah inkrah. Raymond menyebut penangkapan bos sapi tersebut bisa berhasil karena adanya koordinasi yang baik antar penegak hukum dan komitmen bersama untuk pemberantasan korupsi.

“Ini memperlihatkan koordinasi yang baik antar penegak hukum. Ini yang kita harapkan bersama supaya ada sinergi antar penegak hukum, baik kejaksaan, polisi dan KPK, tujuan bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sumber : Detik.com