pelantar.id – Pemerintah pusat ingin tidak ada dua matahari di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Karena itulah, Badan Pengusahaan (BP) Batam dilebur ke Pemko Batam.

Dengan satu matahari, pusat meyakini pertumbuhan ekonomi Batam akan meroket, jauh lebih baik dibanding masa dualisme. Pemerintah menyiapkan Wali Kota Batam sebagai pejabat ex-officio yang akan memimpin Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Untuk memuluskan langkah peralihan jabatan ex-officio itu, pusat kemudian melakukan pergantian pucuk pimpinan di BP Batam. Edy Putra Irawady pun dilantik menggantikan  Lukita Dinarsyah Tuwo, Senin (7/1/19).

Edy yang menjabat sebagai staf khusus Menko Perekonomian akan memimpin institusi tersebut dalam masa transisi sebelum dijabat oleh ex-officio Wali Kota Batam.

Dalam rapat kabinet terbatas 12 Desember 2018 lalu, pemerintah menyerahkan pengelolaan BP Batam kepada walikota paling lambat per April 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Edy bertugas untuk memuluskan masa transisi mengatasi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Batam.

Secara spesifik, Edy ditugaskan untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, regulasi teknis ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.

“Sudah diputuskan agar hanya ada satu matahari dalam pengelolaan Batam, sehingga tidak perlu polemik double pengelolaan dan sebagainya. Lebih baik menjadi satu saja, pelayanan antara Pemko dan BP Batam tidak boleh beda bajunya, akan disatukan,” ujar Darmin.

Darmin Nasution

Menurut Darmin, Edy adalah birokrat senior yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai tentang Batam, terutama dari sisi kebijakan penciptaan iklim investasi.

“Tugasnya selama masa transisi adalah memastikan dunia bisnis tetap berjalan. Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.

Kajian Aturan

Dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundangundangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Wali Kota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.

Darmin mengungkapkan, diperlukan dua langkah penyiapan yang paralel untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, yaitu penyiapan aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan penyesuaian dalam masa transisi.

Dalam mengharmonisasi Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007, Dewan Kawasan Batam memperoleh berbagai masukan dari pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri, dan masyarakat. 

Dalam penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam itulah, Dewan Kawasan melakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam. 

Selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan turut melantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.

Pelantikan pimpinan BP Batam tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak. 

Pelantikan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Senin (7/1/19). (Istimewa)

Izin Investasi Lebih Cepat

Darmin Nasution meyakini peleburan BP Batam ke Pemko Batam bakal membuat proses pengurusan perizinan investor jadi lebih cepat.

“Waktu [Dewan Kawasan] memutuskan, itu sudah memperhitungkan itu [jaminan kepastian investasi]. Maka harus satu aja ‘mataharinya’ supaya enggak  double  polemik dan sebagainya sehingga lebih baik,” ujarnya. 

Salah satu jaminan kepastian investasi yang disampaikan Darmin adalah terkait kecepatan pelayanan perizinan kepada investor. 

“Wali kota sudah saya tanya, [sebelumnya] PTSP [pelayanan terpadu satu pintu] itu beda loh di sana antara Pemko Batam dan BP Batam. Lantainya aja lain. Bajunya juga beda. Nah, sekarang itu akan disatukan, baguskan? Bagus,” kata dia.

Lantas untuk memuluskan proses penyerahan dan penggabungan jabatan BP Batam dengan Walikota Batam, diperlukan jabatan Kepala BP Batam yang baru secara sementara, alias hanya menjabat selama masa transisi sebelum dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam paling lambat 30 April 2019.

“Tugas mereka ini agar bisnis tetap  berjalan, tapi selain urusan investasi, itu tentu saja mendata semua secara baik aset-aset BP Batam, seperti tenaga kerja. Kerjaan mereka dua macam itu. Pertama, menyiapkan pelaksanaan keputusan untuk menyatukan. Kedua, tetap menjalankan fungsi melayani dunia usaha,” ujarnya. 

*****


Sumber : Bisnis.com