
pelantar.id – Ratusan guru PNS di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih harus bersabar. Tunjangan yang mereka tuntut belum bisa dibayarkan pemerintah dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyatakan, tunjangan profesi guru PNS SMA/SMK/SLB Kepri triwulan IV 2018 akan dibayar setelah mereka melakukan rekonsiliasi berupa verifikasi data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Setelah rekonsiliasi itu selesai, baru tunjangannya kita salurkan. Karena ini dana APBN,” kata Muhammad Dali, di Tanjungpinang, Senin (18/3/19).
Menurut Dali, proses rekonsiliasi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kota Batam, mulai 19 hingga 22 Maret 2019. Peserta rekonsiliasi tidak hanya guru PNS dari kabupaten/kota di Kepulauan Riau, tetapi juga berasal dari kabupaten/kota se-Pulau Sumatera.
Kendati demikian, lanjutnya, rekonsiliasi ini nantinya akan dihadiri oleh perwakilan masing-masing kabupaten/kota saja.
“Tunda bayar tunjangan profesi guru ini tidak hanya terjadi Kepri, daerah lainnya juga mengalami hal yang sama,” ucap Dali.
Sebelumnya, sekitar 500 guru PNS lingkup Kepri yang sudah terverifikasi berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (11/3/19). Mereka menuntut Pemprov Kepri segera membayar tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2018.
Diah Wahyuningsih, salah seorang guru SMAN IV Batam, mengungkapkan, Pemprov Kepri sudah berjanji akan membayar tunjangan tersebut pada Februari 2019 ini. Namun, hingga Maret 2019 belum ada kejelasan.
“Makanya kami gelar unjuk rasa ini,” kata Diah.
Diah menambahkan, besaran tunjangan profesi guru yang dituntut itu nominalnya sekitar Rp8 juta per orang.
Komunikasi Kurang Baik
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan ratusan guru PNS SMA/SMK/SLB, Senin (11/3/19) lalu disebabkan buruknya komunikasi Disdik Kepri dengan para guru.
“Ini murni kesalahan Disdik. Kalau mereka komunikasinya baik dengan guru, aksi itu tidak akan terjadi,” kata Teddy di Tanjungpinang, Selasa (12/3/19) lalu.

Teddy mengatakan, Disdik Kepri sejak awal seharusnya menjelaskan kepada guru PNS menyangkut kendala pembayaran tunjangan gaji ke-13 dan 14 2018 serta tunjangan profesi guru triwulan IV 2018.
Pria akrab disapa TJA itu mengungkapkan, tunjangan gaji ke-13 dan 14 yang dijanjikan Pemprov Kepri pada tahun lalu memang tidak dianggarkan di APBD 2018, karena defisit anggaran mencapai Rp560 miliar.
Kendati demikian, pembayaran itu bisa saja dilakukan tahun 2019 ini, namun Disdik harus meminta fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Provinsi Kepri agar tidak menyalahi aturan.
“Disdik harus memiliki dasar aturan yang kuat. Soalnya di daerah lain bisa bayar, kenapa Kepri tidak,” imbuhnya.
Kemudian, menyangkut tunjangan peofesi guru triwulan IV tahun 2018 yang belum dibayar, kata Teddy, persoalan itu dikarenakan alokasi anggaran pusat untuk pembayaran itu tidak masuk ke dalam nomenklatur APBD 2018.
“Anggaran pusat itu turun setelah APBD 2018 disahkan. Sehingga tidak bisa dicairkan” ungkapnya.
Lanjutnya, pembayaran tunjangan profesi guru ini akan dianggarkan di APBD Perubahan 2019 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Disdik akan segera membayar. Itu merupakan hak guru,” sebutnya.
*****
Sumber : Antara