pelantar.id – Kasus pembongkaran paksa bangunan rumah makan di Komplek Orchard Suite Blok B 1, Batam Kota oleh Pemko Batam, mendapat sorotan Komisi I DPRD Kota Batam. Lembaga wakil rakyat itu akan memanggil Satpol PP selaku pelaksana pembongkaran dan pemilik usaha.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Fauzan menyarankan kepada masyarakat atau pemilik usaha yang terkena dampak pelebaran jalan namun tak mendapat surat pemberitahuan, agar membuat surat aduan. Berdasar surat itu, pihaknya akan menggelar rapat internal, untuk kemudian melakukan hearing atau rapat dengar pendapat.

Untuk kasus pembongkaran rumah makan milik Dewi Yasin di kawasan Orchard Suite, Fauzan mengaku belum menerima informasi utuh dari Pemko Batam. Meski demikian, ia menilai Satpol PP wajib memberi tahu secara resmi kepada masyarakat yang lahan atau bangunannya terdampak proyek pelebaran jalan.

“Dari informasi yang ada, pemilik rumah makan mengaku sama sekali tak ada menerima surat pemberitahuan atau pun SP. Sedangkan menurut Satpol PP, sudah diberikan. Ini yang harus dicari tahu, dimana letak masalahnya kok bisa terjadi begini,” katanya di Gedung DPRD Batam, Batam Center, Kamis (18/10).

Menurut Fauzan, sebelum dilakukannya pembongkaran bangunan atau rumah, pihak terkait harus melakukan sosialisasi atau memberikan surat pemberitahuan beberapa hari sebelum eksekusi. Dengan demikian, pemilik atau pengelola dapat menyelamatkan barang-barangnya terlebih dahulu.

“Langkah pertama yang akan kami ambil mungkin adalah mempertemukan kedua belah pihak,” ujarnya.

Baca Juga :

Fauzan menegaskan, pembongkaran bangunan milik masyarakat oleh Satpol PP yang dilakukan tanpa pemberitahuan,  dapat dilaporkan ke polisi karena terdapat unsur pidana yaitu pengrusakan.

Ditemui terpisah, Dewi Yasin, pemilik rumah makan yang dibongkar Satpol PP Batam menyatakan, pihaknya Dewi tak ingin melaporkan ataupun mengadukan permasalahan tersebut ke pihak manapun. Dalam masalah ini, ia hanya merasa kecewa dan ingin menyampaikan ke publik, bahwa Pemko Batam sudah bertindak tidak profesional.

Menurut Dewi, seharusnya Pemko Batam mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat atau pemilik bangunan dan lahan yang wilayahnya akan terdampak proyek pelebaran jalan. Pemberitahuan itu bisa diumumkan di media massa ataupun media sosial. Selain tentu saja tetap mengirim surat langsung kepada masyarakat yang bangunan atau lahannya akan dibongkar.

“Bukan pembongkarannya yang saya permasalahkan, tapi tak adanya surat pemberitahuan itu yang membuat saya kecewa,” ujarnya.

Puing-puing bekas rumah makan milik Dewi yang dibongkar paksa Pemko Batam, Selasa (16/10).
Foto: PELANTAR/Fathurrohim

Bekas Bongkaran Membahayakan

Dewi mengatakan, bangunan rumah makan miliknya yang dibongkar Satpol PP, Selasa (16/10) lalu kini tinggal menyisakan puing-puing. Letak bangunan yang berada di ketinggian dan persis di pinggir jurang, menurut dia sangat membahayakan orang-orang yang juga dirasa berbahaya saat ini.

“Sebelum dibongkar, cafe ataubrumah makan ini serinh digunakan orangtua anak-anak yang kursus di Purwacaraka Studio. Sekarang selain usaha saya terpaksa berhenti, lokasinya pun berbahaya buat anak-anak, kalau jatuh siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Dewi mengaku sudah membicarakan masalah tersebut dengan pihak Satpol PP. Hasilnya, Satpol PP berjanji akan merapikan dan membersihkan puing-puing sisa bangunan yang dibongkar tersebut dalam waktu seminggu.

 

Reporter : Fathurrohim

Editor : Yuri B Trisna