pelantar.id –  Pemerintah Kota Batam yakin, pembongkaran bangunan rumah makan di kawasan Orchard Suite Blok B1, Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa (16/10), sudah benar sesuai aturan yang berlaku. Pembongkaran itu dilaksanakan setelah pemerintah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan (SP) kepada pemilik usaha.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari menyatakan, menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik usaha. Surat peringatan perihal pembongkaran bangunan itu merupakan dampak proyek pelebaran jalan yang digesa Pemerintah Kota Batam.

Imam Tohari menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan sembrono dengan membongkar bangunan tanpa dilengkapi surat yang sah.

“SP (surat peringatan) satu dan dua tentu sudah kami layangkan. Jika pemilik mengaku sudah menerima atau belum, bisa saja itu tak benar,” kata dia, Rabu (17/10).

Lanjut Imam, pada tahun politik seperti sekarang ini, kinerja pemerintahan tentu menjadi sorotan banyak pihak. Karena itu, menurut dia akan kurang tepat kalau pemerintah bertindak sembrono.

Lokasi rumah makan milik Dewi Yasin yang dibongkar Satpol PP Batam, Selasa (16/10).
Foto : PELANTAR/Fathurrohim

Menurutnya, lokasi rumah makan milik Dewi Yasin di kawasan Orchard Suite berada di daerah aliran sungai. Sehingga memang harus dibongkar agar tak mengganggu aliran air saat curah hujan tinggi.

“Kalau pemilik merasa keberatan, tentu dapat melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwenang. Yang perlu ditekankan adalah, pembongkaran sudah sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.

Baca Juga : Tempat Usaha Dibongkar Paksa Pemko Batam, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Dewi Yasin selaku pemilik rumah makan yang bangunannya dibongkar paksa oleh Satpol PP. Ia mengaku, sampai sekarang belum pernah menerima surat peringatan yang dimaksud Imam Tohari.

Bahkan menurutnya, perangkat RT dan RW di Komplek Orchard Suite pun tak pernah menerima surat tersebut.

“Kalau memang ada SP tentulah ada tanda terima dari yang menerima, nah ini kan tidak ada. Itu yang saya pertanyakan. Petugas Satpol PP juga bilangnya sudah meletakkan SP itu di depan pintu ruko, mana kita tahu surat itu diambil siapa,” ungkapnya.

Dewi berharap, ke depan pemerintah lebih bijak dalam mengambil tindakan. Jangan sampai masalah administrasi menjadi persoalan yang membuat masyarakat resah. Ia berharap tak ada lagi kejadian serupa yang menimpa pemilik usaha lainnya di jalur proyek pelebaran jalan tersebut.

 

 

Reporter : Fathurrohim

Editor : Yuri B Trisna