pelantar.id – Pemerintah membuka peluang kehadiran pihak asing untuk mendirikan perguruan tinggi di Indonesia. Rencananya, pemerintah akan membuka kawasan ekonomi khusus (KEK) di bidang pendidikan untuk mengakomodir pendirian kampus asing tersebut.
Kasubdit Kerja Sama Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Purwanto Subroto mengatakan, rencana ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa Indonesia agar memiliki kualitas dan mampu bersaing dengan negara lain di tingkat internasional.
Ia mengatakan, pembukaan KEK bidang pendidikan ini akan memberi kesempatan kepada perguruan tinggi asing untuk membuat kampusnya di Indonesia sesuai standard di kampus asalnya.
“Kami membuka peluang agar perguruan tinggi asing hadir. Mereka diberi kesempatan, tapi programnya tetap memenuhi keinginan kita. Salah satu peluangnya di kawasan ekonomi khusus ini,” ujar Purwanto di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (6/2/19), dikutip dari Kompas.com
Purwanto mengatakan, selama ini KEK yang sudah ada di Indonesia berhubungan dengan dunia industri dan pariwisata. Kalaupun ada perguruan tinggi yang telah mendirikan kampus, lokasinya masih berada di KEK tersebut.
KEK pendidikan ini bakal dikhususkan untuk perguruan tinggi, sehingga lebih fokus meningkatkan kemampuan mahasiswa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu dan pengetahuan sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.
“Peluang ini untuk program studi tertentu yang kita butuhkan. Mereka diberi kemudahan sesuai aturan kita. Era sekarang ini kita butuh update teknologi dan pengetahuan. Kita juga bisa menyediakan knowledge dan skill yang dibutuhkan,” ucap Purwanto.
Menurut dia, rencana ini sedang dibahas oleh Kemenristek Dikti bersama BKPM dan lembaga terkait sehingga belum bisa diketahui besaran anggaran, waktu realisasi, dan hal teknis lainnya.
Adapun regulasi yang menaungi rencana ini salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri. Ada kemungkinan peraturan itu diubah atau diganti dengan peraturan baru, tergantung kelanjutan pembahasan mengenai KEK pendidikan nanti.
Untuk diketahui, saat ini ada 12 KEK di Indonesia. Enam KEK telah beroperasi, yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, dan KEK Arun Lhokseumawe.
Sementara itu, KEK yang dalam tahap pembangunan adalah, KEK Tanjung Api-Api, KEK Sorong, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan.
*****