pelantar.id – Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan yang sedang menunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali membuka program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 4 Mei 2018.
Sebelumnya, program ini sudah pernah dilaksanakan pada 2017 lalu. Tahun ini, PKB akan berlangsung mulai 4 Mei sampai 31 Agustus.
“Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, apalagi waktunya sangat panjang yakni empat bulan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Hasbi di Batam, akhir pekan kemarin.
Menurut Hasbi program pemutihan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka membantu masyarakat yang mempunyai tunggakan terhadap pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 1 tahun.
Bantuan keringanan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri mencakup tiga hal di antaranya, keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
“Program ini telah dilakukan oleh banyak pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar pria yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Provinsi Kepri ini.
Hasbi mengimbau masyarakat yang akan mengikuti program ini agar mendatangi langsung Kantor Samsat dan unit-unit pelayanan yang tersebar di daerah masing-masing daerah di Kepri. Syaratnya, cukup membawa KTP, STNK, BPKB.
Untuk pajak kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan cek fisik kendaraan. Karena itu, masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas dan petugas akan memberikan formulir guna diisi data wajib pajak.
“Pengisian data di formulir ini diwajibkan karena dalam rangka memvalidkan data wajib pajak yang ada di Kepri saat ini, ” urainya.
Setelah pemberlakuan pemutihan pajak, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri akan menerapkan pajak progresif. Ssatu orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan akan membayarkan pajak dengan biaya berlainan.
Hasbi menyarankan kepada masyarakat yang pernah memiliki lebih dari satu kendaraan namun sudah berpindah tangan ke pihak lain dan belum sempat mengurus balik nama, segera melapor agar terhindar dari pemberlakuan pajak progresif.
“Jangan sampai nanti, kendaraan yang sudah pindah tangan dengan nama yang sama dapat pemberlakuan pajak progresif,” katanya.
Menurut Hasbi, program ini tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pertumbuhan di Provinsi Kepri.
“Pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan, dengan pajak banyak hal yang bisa kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dukungan masyarakat sangat diperlukan. Kalau bukan kita siapa lagi,” kata dia.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepri atas program pemutihan pajak tersebut. Ia berharap, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diimbangi dengan validasi data wajib pajak yang mangkir.
Kondidi geografis Kepri yang terdiri dari banyak pulau, menurut Rudi, membuat banyak kendaraan bermotor yang sering keluar antarpulau. Hal ini kerap menghilangkan kesadaran dari para wajib pajak.
“Banyak yang berpikir untuk apa membayar pajak, karena kendaraannya sudah berada di pulau-pulau. Selain itu, juga banyak kendaraan yang sudah rusak dan tak terpakai lagi. Karena itu, validasi data wajib pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat penting,” kata dia.
Penulis: Albar
Editor: Yuri B Trisna