Pelantar.id – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 itu dilakukan pada Agustus 2020.
Besaran anggaran yang dipersiapkan adalah Rp28,5 triliun. Namun, menurut Kementerian Keuangan mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).
Dikutip dari cnnindonesia, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan),” katanya kepada CNNIndonesia, Selasa (21/7).
Dengan demikian, pemerintah tidak membayarkan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
Sebelumnya, pemerintah juga tidak memberikan tukin pada pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Anggota Kepolisian tahun ini dengan alasan menghemat anggaran pemerintah yang terkuras untuk menangani wabah virus corona.
Untuk diketahui, Pemerintah menyiapkan Rp28,5 triliun yang terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
cnnindonesia