pelantar.id – Pemerintah dinilai telah gagal paham mengurus Batam sebagai kawasan industri. Hal itu disampaikan pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti menanggapi kebijakan maju-mundur pengelolaan Batam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembubaran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresiden, Rabu (12/12). Menurut Jokowi, pembubaran BP Batam demi mengatasi persoalan dualisme otoritas dengan Pemerintah Kota Batam terkait perizinan usaha di Batam.

Tapi tak lama kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklarifikasi isu pembubaran BP Batam. Kepala Bagian Humas Kemenko Perekonomian, Hermin Esti Setyowati dalam surat tertulisnya mengatakan, pemerintah hanya merombak susunan kepengurusan lembaga yang dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo digantikan secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

“Orang itu gagal paham. Batam tidak bisa disamakan dengan kawasan industri biasa, seperti Karawang,” kata Enny, Kamis (13/12/18).

“Dari dulu, berbagai fasilitas diberikan ke Batam supaya Batam bisa berperan sebagai motor industri Indonesia. Batam itu strategis, kawasan perdagangan bebas,” sambungnya.

Meski demikian, Enny mengamini bahwa dualisme otoritas memang terjadi di Batam. Namun, itupun bukan karena kelembagaan BP Batam yang mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang, alokasi lahan, termasuk penguasaannya.

Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Batam.
Foto: Joko Sulistyo/PELANTAR.ID

Enny menyebutkan, dualisme otoritas terjadi karena otonomi di Batam yang mencampur-adukkan antara kegiatan ekonomi dan politik. Contoh, peruntukan Batam sebagai free trade zone atau kawasan perdagangan bebas yang kemudian disulap menjadi wilayah berpenduduk dengan pengembangan properti.

“Jangan lupa, Batam sudah ada sebelum otonomi daerah lahir, pembentukan Kepulauan Riau sebagai provinsi. Kalau mau dikembalikan ke roh asalnya, khusus kegiatan ekonomi.”

“Penduduk yang ada di Batam pun cuma support kegiatan ekonomi. Untuk kepentingan negara. Jadi bukan untuk properti, seperti yang saat ini ramai ditawarkan,” kata Enny.

Cabut UU dan Revisi PP

Menurut Enny, jika pemerintah ingin mengubah status Batam saat ini, maka pemerintah harus meminta persetujuan DPR. Tidak hanya itu, undang-undang terkait dan payung hukum di bawahnya juga harus dicabut dan direvisi.

Seperti, UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Jadi, tidak bisa pemerintah tiba-tiba cabut, bubarkan BP Batam begitu saja. Single authority perlu, tetapi harus bebas dari kepentingan politik. Kalau ex-officio walikota kan itu ada kepentingan politiknya juga, karena atasnya pemda. Pemda itu bawa kepentingan politik,” ujarnya.

Sumber : CNNIndonesia.com