Pelantar.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020) mengatakan Larangan mudik sudah berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020.

Keputusan ini sebelumnya sudah disampaikan Presiden Jokowi. Semula larangan mudik hanya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun masyarakat umum juga dilarang di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19).

Luhut mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain.

Meski demikian, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona.

Bagi warga yang melanggar, menurut Luhut akan disiapkan sanksinya. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.

detik,cnn