pelantar.id – Pemerintah Kota Batam sudah menyiapkan anggaran dana hibah atau bantuan sosial untuk rumah ibadah sebesar Rp13,575 miliar. Saat ini, pemerintah tengah melakukan verifikasi terhadap rumah ibadah yang akan menerima dana tersebut.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, verifikasi penerima dana hibah tidak berarti akan mengurangi jumlah penerima bantuan. Verifikasi diperlukan agar penerima dana bantuan lebih siap dalam membuat laporan pertanggungjawaban sesuai standar, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Jumlah bantuannya tidak berubah, nilainya sudah difinalnya,” kata Amsakar dalam pertemuan dengan para pengurus rumah ibadah se-Kota Batam yang menjadi calon penerima dana hibah Pemko Batam, Rabu (16/1/19) lalu, dilansir mediacenterbatam.go.id.

Amsakar menegaskan, dana hibah yang diberikan pemerintah dapat digunakan pengurus atau yayasan untuk menambah atau memperbaiki fisik rumah ibadah. Besar kebutuhan disampaikan dalam bentuk RAB. Dan laporan pertanggungjawaban diserahkan setelah kegiatan selesai. Tahun lalu, realisasi penyaluran dana hibah untuk rumah ibadah di Batam sebesar Rp12,915 miliar.

Menurut Amsakar, pertemuan dengan para calon penerima dana hibah diperlukan untuk menyampaikan beberapa hal, agar proses verifikasi berjalan baik. Para penerima dana bantuan harus mengetahui dan memahami tentang tatakelola keuangan, model pertanggungjawaban, termasuk hal-hal teknis lainnya.

Di antara ketentuan itu adalah, dana hibah diterima melalui rekening yayasan, bukan rekening pribadi pengurus. Yayasan untuk rumah ibadah juga harus sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yakni ditandatangani lurah tempat rumah ibadah itu berada.

“Karena itu, dalam pertemuan ini juga kita ikutkan lurah dan camat, supaya juga mendengar dan mengerti aturan ini,” katanya.

*****