pelantar.id – Pemerintah Kota Batam belum dapat memberikan kejelasan sumber untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp56 miliar. Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam Jefridin. Dia mengatakan anggaran untuk TKD yang menjadi beban daerah ini belum masuk dalam APBD, sehingga sampai saat ini belum ada kepastian apakah THR dari daerah ini bisa diterima atau tidak.
“Pertama duitnya belum ada, kedua ini mekanismenya harus dianggarkan dulu dan dibahas bersama DPRD. Kalaupun disesuaikan itu pembahasannya di APBD perubahan nanti,” kata Jefridin di Kantor Pemko Batam, Senin (4/6).
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik mengatakan, total THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam sebesar Rp56 miliar. Angka ini didapat dari total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemkot Batam sebesar Rp31 miliar.
Lebih jauh, Jefridin menjelaskan pihaknya masih mengupayakan yang terbaik untuk membantu pengaliran TKD kepada semua PNS. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gegabah menggunakan anggaran lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kalaupun nantinya tidak bisa dicairkan, pihaknya meminta kepada pegawai untuk memaklumi dahulu. Surat Edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus disesuikan oleh pemerintah daerah.
“Kalau tidak bisa kita keluarkan, kita minta kawan-kawan harap maklum, karena memang duit kita belum ada dan belum dianggarkan,” pungkas Jeftidin.