Pelantar.id – Pemprov Jakarta mengizinkan live music untuk Restoran dan kafe di DKI Jakarta.

Tempat-tempat tersebut diizinkan selama periode transisi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Namun, pihak resto dan cafe harus tetap mematuhi protokol kesehatan, di mana setiap musisi yang tampil diharuskan menggunakan masker.

Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Pjs Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 342 / SE / 2020 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Gumilar Ekalaya.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan untuk kegiatan live music di restoran dan kafe.

Aturan lainnya yang harus dipenuhi adalah jumlah anggota band yang tampil dibatasi, maksimal empat orang.

“Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, saat ini pengelola cafe atau restoran belum diperbolehkan mengundang artis ternama untuk mengisi acara yang menarik banyak orang.

Pengunjung yang hadir juga dilarang menari di lantai dansa selama sesi musik live.

Menurut Gumilar dalam surat itu, izin live music diberikan untuk menghidupkan kembali musisi kafe dan restoran yang terkena pandemi COVID-19.

Indonesiaexpat