pelantar.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menyita mobil-mobil mewah yang tidak membayar pajak. Eksekusi kebijakan itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Mobil Mewah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirim surat penagihan secara paksa kepada pemilik mobil mewah penunggak pajak.

“Kalau tidak bayar pajak juga. Baru kita sita mobilnya,” kata Reni di Tanjungpinang, Rabu (13/2/19) dilansir kepri.antaranews.com.

Menurut Reni, Pergub tentang hal ini sedang dalam pembahasan. BP2RD pun segera mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri.

Menurut pantauan sementara, mobil mewah tersebut dominannya berada di Kota Batam.

“Kita belum tahu jumlah unitnya. Harus ditelusuri dulu,” ujarnya.

Reni mengatakan, implementasi Pergub tentang Pajak Mobil Mewah diupayakan bisa dilakukan tahun ini. Hal itu untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengatakan, penerapan pajak sejenis sudah dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Adapun Kepri, belum memberlakukan aturan ini karena berbagai pertimbangan.

Gubernur Nunggak Pajak

Belum lagi Pergub tentang Pajak Mobil Mewah itu diterbitkan dan dilaksanakan, masyarakat Kepri sudah dibikin heboh terlebih dahulu. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dilaporkan menunggak pajak mobil miliknya hingga enam tahun.

Catatan di layanan online Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) BP2RD Kepri, mobil dengan Nomor Polisi BP 757 NB menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp32.670.500.

“Beliau menunggak sejak tahun 2013-2019,” kata seorang staf BP2RD Kepri di sela Pameran Teknologi Informasi di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2/19) dikutip kepri.antaranews.com.

Di dalam SIPAMOR itu tercatat kalkulasi perhitungan pajak yang harus dibayar Nurdin dalam kurun waktu selama enam tahun tersebut. Yaitu PKB sebesar Rp22.554.400, JR sebesar Rp1.144.400, STNK sebesar Rp200.000, TNKB sebesar Rp100.000.

Kemudian Denda PKB sebesar Rp8.458.400, dan JR sebesar Rp100.000.

“Jadi totalnya Rp32.670.500,” ujar staf tersebut.

Selain Nama Pemilik dan Nomor Polisi, melalui aplikasi SIPAMOR itu juga tercantum alamat Nurdin yakni, RT/RW Bukit Senang, wilayah Tanjung Balai Karimun. Jenis Kendaraan Jeep, Golongan Kendaraan Keep dan sejenisnya, Merk/Type CR-V RDS 2WD 2.4 A/T (CKD), Tahun Buat 2004, Warna Hitam Metalik, Plat Dasar Hitam, TS STNK 15/05/2018, TS Pajak 15/05/2012, Kode Pemilik 01 (Pribadi Indonesia, dan Kode Fungsi (Perorangan).

Saat dikonfirmasi, Nurdin Basirun mengakui mobil miliknya yakni Honda CRV dengan Nomor Polisi BP 757 NB menunggak bayar pajak sejak 2013-2019.
Menurut Nurdin, mobil itu sudah lama dipakai oleh pihak keluarganya yang ada di Kabupaten Karimun.

“Mungkin mereka sibuk dan belum sempat bayar. Saya lunasi hari ini juga,” kata Nurdin di Tanjungpinang, Selasa (12/2/19).

Disinggung soal kemiripan Nomor Polisi BP 757 NB mobil itu dengan mobil dinasnya saat ini, menurut Nurdin, nomor tersebut merupakan angka keberuntungan. Ia tidak perlu menggantinya karena telah memiliki izin penggunaan plat khusus.

“Kalau untuk balik nama pemilik kendaraan boleh,” kata dia.

Keterangan berbeda disampaikan Sekretaris BP2RD Kepri, Junaidi. Menurut dia, mobil pribadi yang menunggak pajak hingga enam tahun tersebut saat ini bukan lagi milik Nurdin Basirun. Mobil itu telah dijual kepada Dolah, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Setelah dicek UPT BP2RD Karimun, mobilnya telah dijual. Namun belum balik nama,” kata Junaidi.

*****

Editor: Yuri B Trisna

Sumber: Antara