Pelantar.id – Gubernur Kepri, Isdianto mengingatkan agar masyarakat Kepri untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam maupun di luar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Terkait himbauan tersebut Pemerintah Provinsi Kepri telah memngeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 383 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Senin (21/12).

“Baik menggunakan kembang api atau petasan serta mengkonsumsi minuman keras beralkohol, penyalagunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta melakukan tindakan asusila,” tegas Isdianto dalam Surat Edarannya.

Selain itu, lanjut Isdianto pelarangan penyelenggaraan pesta tahun baru tersebut merujuk pada Peraturan gubernur Kepri nomor 24 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penerapan covid-19 di Provinsi Kepri.

“Dalam surat tersebut, mengatur agar masyarakat bersungguh-sungguh, tertib dan disiplin dan penuh tanggung jawab dalam melakukan pencegahan covid-19 di Kepri, apalagi saat ini penyebaran covid-19 di Kepri belum berakhir,” ujar Isdianto.

Sementara itu, Isdianto menyampaikan untuk Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri, juga harus mengikuti beberapa ketentuan.

Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test dan mengisi e-HAC Indonesia.

(*)