Izin Investasi Bisa Pakai Tanda Tangan Digital
pelantar.id – Pemerintah akan menerapkan sistem perizinan online single submission (OSS) secara bertahap. Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama Palu dan Purwakarta menjadi pilot project atau daerah percontohan penerapan perizinan terintegrasi berbasis online ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, tak serentaknya pemberlakuan OSS lantaran satuan tugas (satgas) di daerah-daerah belum terbentuk seluruhnya. Sebelumnya, pemerintah merencakanan OSS akan diluncurkan serentak se-Indonesia pada 21 Mei 2018.
“Ini kan rencana ambisius sekali, membentuk satgas nasional. Anggota satgas nasiona ini mencapai 600 anggota. Jadi, implementasinya juga akan dilakuakn secara bertahap,” katanya usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5).
Data Kementerian Koordinator Perekonomian per 16 Mei 2018, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang sudah membentuk satgas masih 82 persen, atau masih ada 92 kota dan kabupaten yang belum membentuk satgas.
Thomas Lembong menegaskan, satgas diperlukan jika ada hambatan dalam perizinan. Artinya, kalau ada hambatan satgas akan mengambil alih, agar investor tak perlu bolak-balik mengurus izin.
Daerah yang belum membentuk satgas di antaranya, Kabupaten Ciamis, Indramayu, dan Majalengka di Provinsi Jawa Barat. Kota Purbolinggo (Jawa Timur) dan Kabupaten Malinau serta Nunukan di Kalimantan Utara. Selain itu, ada 26 kabupaten di Provinsi Papua yang belum membentuk satgas.
Penerapan OSS ini sangat ditunggu di Batam. Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, jauh-jauh hari sudah mempersiapkan sistem perizinan terintegrasi ini dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP), sejak tahun lalu. Karena itu, Batam sudah siap memberlakukan OSS.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Ady Soegiharto mengatakan, Batam bersama Palu dan Purwakarta memang telah mengajukan sebagai daerah percontohan penerapan OSS, dan disetujui pusat. Batam dipilih karena erat kaitannya dengan industri.
“Apalagi Batam kan menyandung status sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” katanya.
BP Batam sudah mengajukan ratusan perizinan ke pusat untuk dimasukkan ke sistem OSS. Menurut Ady, pihaknya saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis dari Jakarta. Jika semua sudah ready, maka urusan penanaman modal ke depannya sudah bisa menggunakan tanda tangan digital.
“OSS ini akan mempermudah investor dalam pengurusan perizinan, semua bisa dilakukan online, tak perlu lagi datang ke PTSP,” katanya.
Pada acara Bussiness Forum di Nagoya Hill Hotel, Batam, Rabu (2/5) lalu, Staf Khusus Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady juga menegaskan, penerapan OSS akan memanjakan para investor yang baru masuk.
Hanya dalam waktu 30 menit, investor bisa langsung mengantongi sejumlah perizinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan usahanya. Investor yang telah mengantongi nomor pengesahan badan usaha dari notaris, bisa langsung login di OSS dan mengisi data tambahan. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengirimkan 42 data elemen pokok milik investor yang didapat saat mendaftarkan nomor pengesahan badan usaha melalui notaris. Kemudian, investor diminta untuk mengisi 29 data elemen pokok ke dalam sistem.
“Setelah itu, hanya dalam waktu 5 menit, sistem langsung mengeluarkan izin dasar, seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing dan BPJS. Kemudian, investor akan diminta membuat komitmen untuk izin-izin lainnya sesuai dengan sektor usaha yang akan dibangun,” kata dia.
Edy mengatakan, selain kemudahan sistem OSS, investor juga akan dimanjakan oleh pelayanan prima dari Satgas Percepatan Berusaha, terutama untuk investor yang membawa modal di atas Rp5 triliun. Bagi penaman modal dengan nilai Rp1 triliun sampai Rp5 triliun, juga ditawarkan pengawalan utama, oleh satgas provinsi terkait dengan supervisi satgas kementerian dan lembaga leading sector.
“Pengawalan dilakukan dengan menggunakan aplikasi protocol communication. Jadi, sekali investor itu mendaftar, dia bisa langsung jualan,” katanya.
Pengajuan Insentif Pajak
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini OSS sudah 87 persen siap. Nantinya, penerapan sistem tersebut tak hanya mencakup perizinan usaha saja. OSS juga bisa untuk pengajuan insentif berusaha seperti tax holliday dan tax allowance.
“Nanti pengusaha akan mengetahui dia akan dapat atau tidak melalui sistem tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan OSS, maka investor baik perusahaan besar, perorangan, koperasi, PT, firma, tidak harus ke sana ke mari lagi untuk mengurus izin. Investor cukup membawa akta notaris perusahaan, dan datang ke BKPM (jika di pusat) atau ke pemerintah daerah.
“Kami sudah siapkan sistemnya. Investor tinggal entri data yang ada di akta, melengkapi informasi tambahan yang diminta, seperti nilai investasi, lokasi dan lainnya. Nanti sistem akan otomatis mengesahkan perusahaan tersebut, hingga terbit izin usahanya,” kata dia.
Yuri B Trisna