pelantar.id – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai 8 Februari 2019. Proses seleksi dimulai dari tenaga penyuluh pertanian, bidang pendidikan, dan kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, dengan dibukanya penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian, maka para honorer di sektor ini tak perlu lagi risau. Tenaga honorer penyuluh pertanian pun tak perlu merasa tak mendapat perhatian pemerintah.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/19).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/19). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Presiden Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin 4 Januari 2019 atau hari ini akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

*****

Sumber: Liputan6.com

Foto: Menpan-RB Syafruddin dan Presiden Jokowi