pelantar.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Pendidikan menuntaskan segera masalah dan keluhan dari para orang tua siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 tingkat SMA dan sederajat, khususnya dalam mengakses pendaftaran online. Ia ingin PPDB online menjadikan proses pendaftaran menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya.
“Jangan bikin masyarakat menjadi susah. Masalah itu harus segera diselesaikan,” kata Nurdin di Tanjungpinang, Kamis (28/6).
Nurdin mengaku belum menerima laporan terkait keluhan sejumlah orang tua siswa yang merasa kesulitan mengakses pendaftaran PPDB online yang sudah dibuka Rabu (28/6) lalu. Meski demikian, ia sudah meminta jajaran Disdik Kepri segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita semua berharap PPDB ini dapat berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat, kan itu tujuan PPDB online ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SMA Disdik Kepri, Atmadinata mengatakan, sempat off-nya website PPDB online dikarenakan banyaknya orang yang mengakses website tersebut.
“Ada ribuan orang yang mengakses dalam waktu bersamaan, makanya sempat bermasalah. Dan memang kami off-kan sampai pukul 24.00, itu untuk menambah kapasitas bandwidth-nya,” kata dia.
Disdik Kepri membuka pendaftaran PPDB dengan cara online untuk SMA se-Kota Batam, Kamis (28/6) mulai pukul 08.00 hingga 6 Juli pukul 24.00. Sedangkan pendaftaran online SMKA mulai 28 Juni hingga 3 Juli pukul 24.00. Pendafataran dilakukan di laman https://ppdb.kepriprov.go.id.
Baca Juga : Sepuluh Sekolah Unggulan di Batam Rawan Kecurangan
Kepala Disdik Kepri, Arifin Nasir mengatakan, tata cara PPDB tahun ini sudah dituangkan dalam petunjuk teknis, dan telah disosialisasikan, termasuk ke sekolah-sekolah.
Bagi para calon siswa SMA dan SMK negeri yang mendaftar online, harus mendapat user name dan pasword terlebih dahulu. Username dan pasword tersebut sudah diberikan Disdik Kepri kepada sekolah asal calon siswa di SMP, MTs, paket B.
Selanjutnya, calon siswa akan diminta mengisi formulir yang juga diisi secara online. Dalam formulir itu, calon siswa harus mengisi data pribadi, sesuai kartu keluarga atau surat keterangan domisili.
Arifin mengatakan, jika saat pendaftaran ulang, data calon siswa tersebut tidak sesuai dengan kartu keluarga yang diisi saat mendaftar online, maka calon siswa tersebut akan gugur.
Sementara, untuk calon siswa yang memiliki prestasi akademis atau non-akademis, yang mendaftar secara online, dapat memindai (scan) sertifikatnya, dan diunggah di laman pendaftaran PPDB. Saat mendaftar, calon siswa yang sudah menentukan pilihan pertamanya di SMA, maka pilihan berikutnya juga harus SMA. Begitu pula jika memilih SMK.
Arifin mengatakan, sistem zonasi berlaku hanya untuk SMA, jurusan IPA dan IPS. Sedangkan untuk jurusan Bahasa dan Budaya, terbebas dari sistem zonasi, termasuk untuk pilihan SMK. Tahap pendaftaran ulang SMA dan SMK PPDB online akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2018.
“Untuk SMA, tidak ada tes masuk. Sementara SMK, akan dilaksanakan tes khusus sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Penulis : Albar
Editor : Yuri B Trisna