pelantar.id – Penetapan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah perintah Presiden Joko Widodo. Penetapan KEK ini merupakan upaya menjadikan Batam sebagai pusat perekonomian unggul di Indonesia.
“Itu (KEK) perintah Pak Presiden, kita tunggu saja,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Kamis (17/5).
Hal itu disampaikan Rudi menanggapi sikap sekelompok pengusaha yang menolak penerapan KEK di Batam, dan tetap menginginkan pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Rudi enggan mengomentari lebih lanjut soal keberatan sekelompok pengusaha itu. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam sudah menyurati pemerintah pusat terkait proses perubahan status dari FTZ ke KEK, sejak Januari 2016. Namun sampai sekarang, belum ada kemajuan dalam proses tersebut.
“Padahal, KEK Batam itu sudah ditetapkan Presiden sejak Januari 2016, tapi sampai sekarang kami belum melihat ada progres yang siginifikan,” katanya.
Menurut Amsakar, penerapan KEK dapat menjadi solusi mengakhiri dualisme kewenangan di Batam. “Kami hanya ingin dualisme ini segera diselesaikan, jadi jelas kewenangan Pemko seperti apa dan BP Batam seperti apa,” kata dia.
Keinginan menghapus dualisme kewenangan di Batam bahkan sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2016 dan 30 Maret 2017. Dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi mengarahkan tiga poin. Pertama, ubah status FTZ menjadi KEK, hapus dualisme pengelolaan Pulau Batam antara Pemko Batam dengan BP Batam dan siapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk pembentukan KEK Batam.
Baca Juga : Akhiri Dualisme Kewenangan di Batam dengan KEK
Asosiasi Himpunan Dunia Usaha kembali menegaskan penolakan penerapan KEK Batam melalui deklarasi pada Selasa (15/5). Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk menyatakan, penerapan KEK tidak sejalan dengan tujuan menyejahterakan rakyat karena akan membuat harga kebutuhan pokok melambung serta menurunkan daya saing.
Pada deklarasi tersebut asosiasi himpunan dunia usaha di Batam membentuk tim FTZ Plus-Plus yang diketuai Mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo. Soerya mengatakan surat penolakan KEK segera disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kalau KEK diterapkan justru yang banyak dirugikan adalah masyarakat dan akan terjadi `gap` karena yang diberikan fasilitas hanya yang masuk dalam kawasan KEK,” ujarnya.
Editor: Yuri B Trisna
Sumber: Antara