pelantar.id – Penggeledahan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun oleh jajaran Satreskrim Polres Karimun, Senin (7/5) ternyata terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016. Polisi sudah menyita sedikitnya 12 bundel berkas dari sejumlah ruang di rumah wakil rakyat tersebut.
“Berapa nilainya, saya juga belum tahu. Yang lebih tepat, tunggu pernyataan dari penyidik. Yang pasti, dari tahun anggaran 2016,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis.
Bakti menegaskan, DPRD Karimun menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi. Ia mengimbau semua pihak menahan diri, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
“Biarkan polisi bekerja, saya minta teman-teman di DPRD tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suana. Kita hormati proses yang berjalan,” katanya.
Baca Juga : Polisi Geledah Kantor DPRD Karimun, 12 Bundel Berkas Disita
Terpisah, anggota DPRD Karimun, Zainuddin Ahmad menilai, penggeledahan yang dilakukan polisi melanggar aturan.
“Saya Zainuddin Ahmad dari Gerindra. Saya protes (penggeledahan) ini. Itu tak benar, itu,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Karimun.
Menurut Zainuddin, seharusnya polisi melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Yang dilakukan polisi melanggar aturan karena tak punya izin.
“Seharusnya kan sesuai aturan, punya izin, paling tidak dari BK (Badan Kehormatan). Itu berdasar aturan MD3. Ini kan tidak, main bongkar saja. Saya protes,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, saat penggeledahan berlangsung, di para pimpinan DPRD Karimun sedang tidak berada di kantor.
“Kantor DPRD ini kan ada pimpinan, sekarang para pimpinan sedang tidak berada di tempat. Jadi jangan seenak-enaknya saja, harus pakai aturan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Karimun menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Karimun, Senin (7/5). Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 lebih.
Belasan personel Satreskrim memeriksa sejumlah berkas di ruangan Sekretaris DPRD, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Risalah dan Produk Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara yang memimpin penggeledahan tersebut belum mau membeberkan alasan penggeledahan itu. Ia hanya mengatakan, pihaknya sedang mencari sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Namun, ia enggan menyebut kasus yang sedang ditangani.
Seorang staf DPRD Kabupaten Karimun mengatakan, ada sekitar 12 bundel berkas yang dibawa polisi dari ruangan Risalah dan Bagian Keuangan.
“Informasinya mencari bukti kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2016,” kata staf yang minta namanya tidak disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Abdul Gani
Editor: Yuri B Trisna