Google Ads akhirnya dilirik sebagai pemasukan pemerintah. Pengguna layanan Google Ads akan dikenakan pajak di Indonesia.

Aturan ini akan diberlakukan per 1 Oktober 2019 dimana pengguna Google Ads akan dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Melalui Ditjen Pajak, seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia masih diperhitungkan, seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.

Pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.

Sebelumnya, Google telah menginformasikan aturan ini di situs resminya.

“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.

Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani
Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya itu sepertinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

sumber: detik.com