Pelantar.id – Pemilu diharapkan dapat membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi, adanya perubahan ke arah yang lebih baik, dan memberi ruang bagi masyarakat. Tak terkecuali untuk kaum perempuan agar dapat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.

Guna mewujudkan harapan itu, KPU Kota Batam menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

Dalam sosialisasi forum warga berbasis keluarga di Kecamatan Seibeduk, Rabu (17/10) lalu misalnya, diikuti puluhan warga dan sebagian besar adalah ibu-ibu atau kaum perempuan.

Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sosialisasi ini juga penting untuk mendongkrak angka partisipasi politik perempuan dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kota Batam.

Mengingat jumlah pemilih perempuan juga signifikan, tak jauh berbeda dengan pemilih laki-laki. Dari 629.668 jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1) di Batam, jumlah pemilih perempuan mencapai 312.871 orang atau sekitar 49,7 persen.

“Perlu pemahaman, kesadaran, dan pendidikan politik kepada pemilih perempuan. Perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas. Sehingga pelaksanaan demokrasi dan pemilu menjadi lebih adil, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan.

Lanjut Zaki, rendahnya partisipasi politik perempuan dapat mengakibatkan rendahnya keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat.

Hal ini terjadi, karena pemilih perempuan yang diharapkan akan lebih banyak memberikan suaranya kepada calon anggota legislatif, ternyata tidak menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, undang-undang mengakui bahwa setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak pilih yang sama, baik hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

“Saat pengajuan daftar calon, parpol juga diwajibkan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Begitu juga dengan penempatan urutan caleg perempuan, minimal terdapat satu caleg perempuan di setiap tiga orang calon,” katanya.

Meski begitu, menurut Zaki hal itu tak otomatis meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Batam, meski ada sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon tetap (DCT).

Menurutnya ketentuan tersebut dibuat untuk mewujudkan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk dipilih. Terpilih tidaknya caleg tersebut, ditentukan pada kemampuan mereka dalam meyakinkan pemilih.

===============
Reporter: fathurrohim

editor: eliza gusmeri