pelantar.id – Pemerintah akan memberi kemudahan syarat bagi pengusaha yang ingin mengurus kredit di bank. Salah satunya, tak perlu lagi membawa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Saat ini pemerintah sedang membahas rencana tersebut. Kebijakan ini sejalan dengan pengurusan perizinan layanan terpadu atau online single submission (OSS).
Rencana ini dibahas Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Darmin menjelaskan, pengusaha yang mengurus izin usaha lewat OSS akan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Setelah memegang dokumen ini pengusaha tak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP.
Hanya saja, saat ini pihak perbankan masih meminta SIUP dan TDP sebagai syarat pengajuan kredit. Karena itu pemerintah tengah membahas masalah ini agar aturan OSS dan perbankan bisa seiring sejalan.
“Sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita karena kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP. Karena itu, ini akan kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2/19).
Darmin menjamin sinkronisasi itu tak akan memakan waktu lama. Dengan demikian, pengusaha bisa lancar mengajukan kredit tanpa perlu membawa SIUP dan TDP.
“Tidak lama, ini hanya belum pernah disinkronkan. Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai,” kata Darmin.
*****
Sumber: Detik.com