pelantar.id – Penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Dia dapat dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020 (dikutip dari viva.com).

Pelantun lagu ‘Pertama’ tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Dia membeli dengan harga Rp1,2 juta.

Diberitakan, Reza Artamevia diamankan dengan dua orang lainnya di sebuah restoran, Jumat, 4 September 2020. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cirende, Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil tes urine, Reza dinyatakan positif amfetamin. Reza Artamevia meminta maaf atas perbuatannya tersebut di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

“Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maafnya sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya,” kata Reza.

viva, liputan6