pelantar.id – Penyatuan dualisme wewenang pemerintahan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan dilakukan setelah Pemilu 2019 selesai. Saat ini, pemerintah pusat masih fokus pada tahapan pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
“Tunggu selesai pemilu. Sekarang ini masih koordinasi dengan Menko (Menteri Koordinator) Perekonomian,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Batam, Kamis (28/2/19).
Saat ditanya soal status hukum untuk rangkap jabatan oleh Wali Kota Batam kelak, Tjahjo enggan menjawab.
“Pak Menko yang berhak. Saya belum bisa komentar, nanti dibahas oleh Pak Menko,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, pemerintah memutuskan penyelesaian dualisme kewenangan di Batam agar kawasan tersebut bisa lebih cepat berkembang.
“Kewenangan BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan atau dirangkap oleh kepala daerah sehingga jadi satu tangannya, tidak dua,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Darmin menyebutkan, berdasar informasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan Kementerian Luar Negeri, ada beberapa masalah yang berulang di kawasan Batam.
“Yang berulang itu adalah adanya dualisme kewenangan, dan tadi Presiden dan Wapres RI memutuskan dualisme itu harus dihilangkan,” katanya.
Menurut Darmin, penghapusan dualisme merupakan salah satu jalan cepat untuk menyelesaikan masalah yang menghambat perkembangan Batam.
Ketika ditanya kapan pelaksanaannya, Darmin mengatakan bahwa pemerintah sesegera mungkin mengusahakannya.
“Memang masih ada pencatatan dan lainnya, harus disiapkan datanya tetapi akan segera, kami akan usahakan. Begitu tahun baru, sudah satu tangan,” kata dia.
*****
Sumber : Antara