pelantar.id – Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti kasus perkara narkoba 1,6 ton kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/5). Empat orang tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Chen Hui, Chen To, Chen Meisheng dan Yao Yun Fa yang merupakan WN China itu adalah awak kapal ikan Min Lian Lie Yun.
Direktur Narkoba Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dedy Siswandi menyatakan, keempatnya akan segera diajukan ke persidangan dalam waktu dekat. Berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, keempat pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Mereka ditangkap oleh Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV setelah melalui pengintaian selama beberapa bulan. Menurut pengakuan, para pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp4 miliar jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut.
“Mereka mengaku semuanya, saat kami mengundang (otoritas narkotika China) NCC ke Jakarta. Menurut pengakuan, mereka disuruh oleh bandar dengan upah sebesar Rp4 miliar dan baru diterima Rp2 miliar, sisanya Rp 2 miliar akan di berikan setelah kembali,” katanya.
Setelah pelimpahan barang bukti dan empat orang tersangka, Kejari Batam langsung melakukan penyegelan barang bukti Kapal laut MV Min Lian Yu Yun 61870 di kawasan Citra Shipyard Seilekop Tanjunguncang, Batam.
Menurut Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, Chen Meisheng (68) menyatakan dirinya merasa ditipu oleh bandar dan tidak mengetahui ihwal isi barang kiriman dalam kapal. Selanjutnya, masih menurut Roch Adi, dirinya akan turun langsung sebagai JPU pada persidangan kasus itu, didampingi oleh Kasi Pidana Umum dan jajaran jaksa senior dalam tim.
“Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk dilakukan persidangan,” tutup Roch Adi.
Joko Sulistyo