Pelantar.id – PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik untuk tarif golongan rendah. Tarif ini terhitung mulai Oktober hingga Desember 2020.
Dengan penurunan ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Ketentuan itu dilakukan PLN sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak COVID-19.
Baca juga: Kapan Beasiswa LPDP 2020 Dibuka? Simak Ulasan Berikut
Dikutip dari antara, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, Kamis, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Agung.
Menurut dia penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
antara