pelantar.id – Per 1 September 2020, sepuluh perusahaan luar negeri yang menjual produk dan layanan digital ke konsumen Indonesia akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN oleh Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) sudah menunjuk 10 perusahaan global tersebut dan menilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perusahaan tersebut di antaranya Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC Audible, Inc, Alexa Internet Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Baca: Tak Serius Atasi Ujaran Kebencian, Beberapa Perusahaan Berikut Berhenti Beriklan di Facebook

Sepuluh entitas ini mengenapkan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

Besar pajak yang dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN. Hanya saja penerapannya belum merata karena sangat tergantung kepada aksi pemungutan manual dari para pembeli yang sifatnya retail. Dengan pemungutan pajak tersebut, Dirjen Pajak resmi mengubah mekanisme pemungutan PPN menjadi tanggungan para penjual produk digital luar negeri.

kompas