Wali Kota Batam, Muhammad melantik anggota KPPAD Batam periode 2019-2004 di Kantor Pemkot Batam, Jumat (8/3/19). (Humas Pemko Batam)

pelantar.id –  Tingginya permasalahan anak di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dipicu oleh banyaknya perceraian orangtua. Selain itu, faktor ekonomi juga membuat kasus kekerasan terhadap anak di kota itu cukup mengkhawatirkan.

“Tugas kita bersama mengayomi anak-anak yang menjadi korban perceraian ini,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat melantik anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024 di aula Embung Fatimah Kantor Walikota Batam, Batam Centre, Jumat (8/3/19).

Lima anggota KPPAD dilantik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Mereka nggota yang dilantik adalah, Siti Aminah, Abdillah, Lenny Fitriana, Nina Inggit G, dan Aznedra

Rudi berharap kelima anggota KPPAD ini dapat mengayomi anak-anak dan menyelesaikan permasalahan anak Batam.

“Memang harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota ini.. Jika di lapangan ada kasus segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam,” pesannya.

Menurut Rudi, angka perceraian yang tinggi di Batam, menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak. Selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan, masalah-masalah anak seperti itu yang bakal menjadi tugas utama anggota KPPAD Batam yang baru dilantik.

“Menjadi tugas bapak dan ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini. Tentu saja, kami akan selalu siap  mendukung,” katanya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Berdasarkan SK Wali Kota Batam, tugas dari anggota KPPAD Batam di antaranya, melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Kemudian,  mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.

Selain itu KPPAD Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak. Terhadap kasus yang ditangani KPPAD, harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan di daerah.

*****

Editor : Yuri B Trisna