Konsolidasi pengurangan risiko bencana di Jawa Timur kini mendapat dorongan baru setelah BPBD Jatim bersama FPRB Jatim dan program SIAP SIAGA mulai bergerak di lima wilayah Bakorwil. Langkah ini tidak berdiri sendiri, karena hadirnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana memberi pijakan yang lebih tegas bagi relawan dan forum kebencanaan di daerah.
Di lapangan, penguatan itu sudah ditindaklanjuti lewat rangkaian konsolidasi di Bakorwil Malang, Jember, dan Madiun. Setelah itu, giliran Pamekasan dan Bojonegoro yang masuk jadwal berikutnya dalam penguatan jejaring kebencanaan di tingkat wilayah.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto menilai posisi relawan kini makin kokoh karena sudah diakomodasi dalam perda terbaru. Ia menekankan bahwa penguatan ini penting agar FPRB kabupaten dan kota bersama BPBD bisa memperkuat kelembagaan serta menyusun langkah pengurangan risiko yang sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.
BPBD Jatim juga melihat FPRB sebagai ruang yang penting karena melibatkan unsur pentahelix. Di dalamnya ada relawan, akademisi, dunia usaha, hingga media massa yang sama-sama ikut mendorong upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
Kebutuhan konsolidasi ini terasa makin mendesak di wilayah koordinasi Bakorwil Madiun. Sejumlah daerah di kawasan itu masih kerap menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, puting beliung, kekeringan, sampai kebakaran hutan.
Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso berharap keterlibatan akademisi dalam FPRB bisa menghasilkan kajian mitigasi yang lebih tepat sasaran. Dengan begitu, antisipasi di lapangan dapat disusun lebih sesuai dengan kebutuhan daerah rawan bencana.
Dari sisi kelembagaan, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto menyebut masih ada tiga daerah yang belum masuk database FPRB Jatim. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.
Pendataan kelembagaan tersebut dinilai penting agar koordinasi penanggulangan bencana berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi setelah hadirnya perda baru. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, relawan dan lembaga pendukung di daerah diharapkan punya pijakan yang lebih jelas untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana.
Perda baru itu juga memberi arah bahwa pengurangan risiko bencana di Jawa Timur tidak lagi hanya menonjol saat bencana sudah terjadi. Kerja pencegahan, konsolidasi lembaga, dan penyusunan strategi berbasis karakter wilayah kini mendapat tempat yang lebih tegas dalam kerangka hukum daerah.
Source: memorandum.disway.id