pelantar.id –  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung menyatakan, para peserta jaminan tetap akan dilayani selama masa libur lebaran yang akan berlangsung mulai Rabu (7/5) hingga tanggal 23 Juni mendatang. Dia menyebut, para pemegang kartu jaminan tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama.

Zoni menegaskan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama diminta untuk tidak menarik biaya tambahan kepada para pasien pemegang kartu yang berobat, meskipun berasal dari faskes lain.

“Itu sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, dan tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Zoni saat meluncurkan program Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Batam, Senin (4/5).

Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Menurut dia, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat melayani karena libur lebaran di wilayah tersebut, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Untuk itu, peserta jaminan kesehatan yang sedang mudik, untuk selalu membawa kartu JKN-KIS,” ungkap Zoni yang didampingi Kadis Kesehatan Kota Batam, Kepala RS Elizabeth dan Apotek Kimia Farma dalam peluncuran itu.

Menurut Zoni, berdasarkan data peserta yang dimilikinya, peserta jaminan saat ini berjumlah 965.066 orang.

Dia meminta, para peserta untuk memastikan diri membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif dengan memeriksa status iuran peserta melalui aplikasi mobile-JKN. Selain itu, Zoni juga mengumumkan, Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu, mulai dari tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018, dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, tetap akan beroperasi melayani peserta jaminan.

Joko Sulistyo