pelantar.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial (medsos). Jangan asal like dan share tanpa tahu isi beritanya, apalagi jika itu berbau ujaran kebencian.
Badan Kepegawanan Negara (BKN) sudah mengeluarkan rambu-rambu bagi pegawai pemerintah yang aktif di media sosial. Jika tidak awas, hukuman dan sanksi berat sudah siap menanti. Dalam siaran pers Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 yang ditandatangani Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan, Jumat (18/5), BKN menyebut 6 aktivitas yang dilarang untuk PNS dalam bermedia sosial.
Keenam larangan bagi PNS yang yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin PNS menurut BKN adalah:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau komentar di media sosial.
Dalam siaran pers BKN itu disebutkan, rambu-rambu ini untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
“PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” kata Mohammad Ridwan.
Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4, akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan PNS yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Radikalisme di Kalangan PNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, pemerintah terus berupaya membersihkan lembaga pemerintahan dari PNS yang memiliki atau menyebarkan ujaran kebencian maupun paham radikalisme. Upaya ini dilakukan dengan tujuan menutup celah berkembangnya radikalisme yang menjadi akar dari aksi-aksi terorisme belakangan ini.
Bima mengaku, tidak memiliki data pasti terkait PNS yang terlibat dalam paham radikalisme. Meski demikian, potensi paham tersebut menyebar dalam lingkungan PNS tetap ada.
“Saya tidak punya datanya, tapi barang kali saja ada,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Minggu (20/5).
Menurut dia, penyebaran paham radikalisme seperti ini bisa berjalan cepat dan tidak diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pascaera reformasi, pengawasan terhadap masuknya paham-paham seperti ini menjadi lebih longgar.
“Selama reformasi ini kan kita tidak terlalu ketat mengawasi hal seperti itu. Itu dianggap kebebasan berserikat dan berpendapat,” kata Bima.
Bima mencontohkan, saat adanya keputusan larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun lalu, ternyata ada sejumlah PNS yang terindikasi menjadi anggota organisasi tersebut. Sebab sebelumnya memang tidak ada larangan lantaran HTI dulunya merupakan organisasi yang legal.
“(Sebagai contoh) Sampai saat ini pun HTI masih menganggap itu kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam UUD, tapi baru sekarang ini ada keputusan pengadilan bahwa HTI dilarang. Kalau sebelum dicabut, ya tidak apa-apa menjadi anggota HTI, orang sebelumnya organisasi legal. Tapi sekarang ini, apakah mereka (PNS) masih terlibat dalam kegiatan-kegiatan itu, nah ini yang harus kita lihat,” katanya.
BKN, tegas Bima, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
“Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,” katanya.
Bima menyarankan, agar sesama PNS saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
“Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Yuri B Trisna