pelantar.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang menambah libur Lebaran dari waktu libur cuti bersama yang sudah ditetapkan. Cuti bersama untuk pegawai pemerintah berlaku mulai 11 Juni sampai 21 Juni 2018.

“Tentu akan ditindak jika ada PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang menambahkan cuti sendiri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, akhir pekan lalu.

Arif mengatakan, pihaknya akan memberlakukan absensi di hari pertama masuk kerja, juga akan digelar apel bersama. Ia mengatakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga sudah menegaskan dan mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya agar mematuhi ketetapan lama waktu cuti bersama.

Nurdin pun sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk memberikan surat edaran pemberitahuan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aturan cuti bersama tersebut. Menurut dia, libur Lebaran tahun ini sudah cukup lama.

“Karena itu, kita harapkan semua PNS dapat mematuhi aturan itu, jangan menambah liburnya,” kata Arif.

Dalam surat edaran tertanggal 6 Juni 2018, Arif menegaskan, pegawai di lingkungan Pemprov Kepri wajib masuk pada hari pertama usai libur Lebaran. Pada hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6), akan digelar apel khusus.

“Diminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau kehadiran para pegawai pada unit kerja masing-masing, dan tidak memberikan cuti tahunan atau izin kepada pegawai pada hari dimaksud,” ujar Arif dalam surat tersebut.

Bagi pegawai yang sakit atau melaksanakan tugas kedinasan, diminta melampirkan surat keterangan dari dokter atau surat tugas dari pimpinan. Apel khusus hari pertama kerja usai libur Lebaran akan digelar di Halaman Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang mulai pukul 07.45.

Nantinya, para pegawai juga dharuskan melakukan absensi melalui alat yang disediakan oleh BKPSDM. Bagi pegawai RSUD maupun unit kerja yang berada di luar Tanjungpinang, tetap diminta melakukan apel khusus di lapangan kantor masing-masing.

Arif mengatakan, dengan berakhirnya masa libur Hari Raya Idul Fitri, maka berakhir pula masa kerja yang diterapkan selama Ramadan. Jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri kembali berjalan sebagaimana biasa.

Albar