Pelantar.id – Dua pelaku yang diduga sebagai penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal JI alias J dan AS alias AB diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan.

Keduanya orang tersebut diduga terlibat langsung dan melakukan pengurusan pengiriman PMI ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian.

″Berawal pada Rabu 15 Desember 2021 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan dan pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim Ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, keduanya diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. JI Alias J diamankan di rumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai dan AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana.

″Dari JI alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan 1 unit Sepeda Motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim,” jelasnya.

Sementara dari AS alias AB diamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 buku rekening atas nama SH istri AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 unit mobil Toyota Corona warna Gold.

″Tidak berhenti sampai di sini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit speed boat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal. Serta 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal,″ paparnya.

Pada kedua tersangka lanjutnya, telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keduanya terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, kedua tersangka adalah yang menjadi perantara saat para PMI tersebut berada di Kota Batam. Tugasnya kata dia sebagai pengumpul atau penerima PMI.

“Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya. Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan, namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,″ jelasnya.

Ia menjelaskan, gabungan Satgas misi kemanusian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal,″ tuturnya.