Pelantar.id – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial DSH (36) atas dugaan pemalsuan surat rapid test antigen.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, mengatakan, DSH, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/55/VI/2021/ Spkt–Kepri, pada Sabtu (26/6/2021).

“Pelaku yang kita amankan berinisial DSH menetap di Tiban Lama yang merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam,” jelasnya, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

″Kronologis kejadian adalah pada Sabtu (26/6/2021), Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut.

″Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT. AMK Cabang Batam,” paparnya.

Kata dia, setelah pelamar disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar langsung dikirimkan DSH ke kantor pusat PT. AMK di surabaya.

“Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,″ ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, mouse, keyboard, Name Tag, dua buah cap stempel klinik dan dokter, printer, scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar mengikuti aturan dari pemerintah menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen.

Sehingga tidak menjadi korban penipuan dan tidak menjadi penyebar Covid-19.

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan perbuatannya sendiri tanpa bantuan orang lain.
“Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut,″ jelasnya.